Razia Motor Malam Hari

Razia Motor Malam Hari

Polsek Simpang Empat Gelar Razia Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Malam Hari

Karo – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Simpang Empat menggelar razia pada Rabu(18/9/2024) malam hingga dini hari. Kegiatan ini dilakukan di depan Mapolsek Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, untuk mengantisipasi kehadiran geng motor serta pelaku kejahatan yang kerap beroperasi pada malam hari.

Kapolsek Simpang Empat, AKP Dedy Ginting, S.H., menjelaskan bahwa personel Polsek memeriksa setiap kendaraan yang melintas guna memastikan tidak ada barang barang berbahaya seperti senjata tajam (sajam) atau narkotika. “Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, terutama di malam hari,” ujar AKP Dedy Ginting.

Selama razia berlangsung, tidak ditemukan adanya pelaku kejahatan maupun barang barang yang mencurigakan. Meski begitu, Kapolsek menegaskan bahwa kegiatan semacam ini akan terus dilakukan sebagai bentuk pencegahan dini terhadap aksi kriminal di wilayah hukum Polsek Simpang Empat.

“Kami berharap dengan razia ini, masyarakat merasa lebih aman dan terhindar dari potensi ancaman kejahatan yang kerap terjadi di malam hari,” tambahnya.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari warga setempat, yang merasa kehadiran polisi dalam razia tersebut sangat membantu menjaga keamanan lingkungan mereka.

#polrestanahkaro #kapolrestanahkaro #humaspolrestanahkaro

Selasa, 19 November 2024

Jumat, 15 November 2024

Aparat kepolisian bersama TNI dan pemerintah daerah menggelar patroli hingga razia kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat di malam hari. Sebanyak seratusan sepeda motor dengan knalpot brong terjaring razia.

"Malam hari ini tadi saya memimpin apel skala besar bersama TNI, Satpol PP, yang bertujuan adalah menciptakan situasi kondusif. Kami keliling, kami temukan banyak yang masyarakat berkumpul lalu kemudian ada yang tidak pakai helm dan ber-knalpot brong," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan, Minggu (22/10/2023) dini hari.

Razia digelar mulai Sabtu (21/10) malam hingga Minggu dini hari. Ratusan sepeda motor dengan berbagai pelanggaran terjaring razia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh sebab itu, setelah pelaksanaan patroli skala besar, kami melaksanakan razia yang secara mobile. Kami mendapat kurang lebih hampir 110-an kendaraan knalpot brong dan juga pengendara yang berbonceng tiga dan tidak memakai helm," ujarnya.

Selain itu, tujuan dilaksanakan razia adalah untuk memberi edukasi tentang keselamatan berkendara kepada masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum adalah langkah terakhir.

"Tujuan kami adalah mengedukasi agar keselamatan kepada pengendara bermotor bisa tercapai dengan baik. Penegakan hukum adalah upaya terakhir bagi kami. Kami memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat," sebutnya.

Rio mengatakan, pengendara yang terjaring razia bisa mengambil kembali motornya apabila telah menunjukkan surat-surat dan knalpot brong diganti knalpot standar. Namun apabila tidak bisa, maka akan ditilang.

"Ketika nanti surat-surat sudah bisa ditunjukkan, dan knalpot brong bisa diganti, kami akan kembalikan. Nanti ketika yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan surat dan juga tidak bisa melengkapi kendaraannya, maka kami akan menilang kendaraan tersebut," tuturnya.

Untuk knalpot brong yang terjaring akan disita. Sebab, knalpot brong bisa mengganggu pengendara yang lainnya. Patroli dan razia akan terus dilakukan.

"Saya meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor yang menggunakan kendaraan bermotor tolong dilengkapi dengan perlengkapan yang benar, knalpot jangan menggunakan brong karena mengganggu kebisingan," jelasnya.

Rio juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kerumunan massa. Sebab, hal tersebut bisa berpotensi memicu gesekan dengan kelompok lain.

"Oleh sebab itu saya meminta kepada seluruh masyarakat agar bisa sama-sama bekerja sama dengan seluruh aparat kepolisian, TNI, dan seluruh lapisan masyarakat, dan sadar akan bahaya berkendara dengan knalpot brong maupun tidak menggunakan helm," pungkasnya.

Simak juga 'Tilang Uji Emisi Berlaku, Dendanya Sampai Rp 500 Ribu!':

[Gambas:Video 20detik]

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan razia di tempat hiburan malam di Jakarta, Sabtu (29/12/2018).

Kebakaran melanda ruko di Jalur Pantura. Sementara itu, puluhan wanita dan pria terjaring razia hiburan malan di Samarinda.

Aparat gabungan menggelar razia di tempat hiburan malam. Sementara mahasiswa pembunuh dosennya sendisi divonis seumur hidup.

Razia tempat hiburan malam yang diduga sarang peredaran narkoba. Sementara itu, mobil di film Batman dipamerkan di IIMS 2016.

Harus diketahui jika polisi razia malam hari

Harus diketahui jika polisi razia malam hari

Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif. Namun bagaimana jadinya jika razia dilakukan pada malam hari tanpa adanya penanda khusus.

Mungkin sering kita mendapati ada razia polisi terhadap kendaraan bermotor pada malam hari yang tanpa tanda apapun. Bahkan di beberapa tikungan yang agak temaram, sering didapati razia kendaraan bermotor tanpa tanda-tanda yang jelas.

Nah tips kali ini membahas razia kendaraan bermotor, khususnya jika terjadi pada malam hari, seperti dirilis Homepage Mabes Polri, Selasa (26/03).

Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Tata cara pemeriksaan yaitu:

Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh Petugas Polisi Negara Republik Indonesia.

Surat perintah tugas sekurang-kurangnya memuat:

a. Alasan dan jenis pemeriksaan

c. Tempat pemeriksaan

d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan

e. Daftar petugas pemeriksa

f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.

Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.

Petugas pemeriksa pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.

Jika tidak ada tanda-tanda demikian, bisa-bisa razia hanya dilakukan oleh oknum untuk mencari uang denda.