Cara Deposit Slot Online Lewat Bca Syariah

Cara Deposit Slot Online Lewat Bca Syariah

SITUS SLOT DEPOSIT BCA SYARIAH GACOR adalah salah satu situs slot online deposit BCA SYARIAH dengan modal tipis bisa cuan bangat slot gacor gampang menang SITUS SLOT DEPOSIT BCA SYARIAH GACOR sudah memiliki winrate yang sangat tinggi dan tingkat kegacoran yang sangat besar. dan sudah menyediakan bermacam macam pembayaran yang praktis . Menawarkan peluang kepada para pecinta slot pilihan game yang paling lengkap dan terbukti memberikan para pemain kemenangan besar tanpa batas. Keuntungan bermain di situs SITUS SLOT DEPOSIT BCA SYARIAH GACOR lebih besar dibadingkan slot lainya, karena sudah dibekali provider server luar berkualitas tinggi dan juga live rtp tingkat terbaik yang akan membuat semua permainan sangat gampang dimainkan.

CLUB388 DEPOSIT BANK BCA SYARIAH # Program Tabungan Amal Jariyah Sedekah Al Quran untuk Keberkahan

CLUB388 DEPOSIT BANK BCA SYARIAH hadir dengan program spesial, Tabungan Amal Jariyah Sedekah Al Quran, yang bertujuan untuk membawa keberkahan bagi para donatur dan masyarakat. Melalui program ini, setiap kontribusi Anda akan disalurkan untuk menyediakan Al Quran kepada mereka yang membutuhkan, serta mendukung penyebaran ilmu agama.

CARA DEPOSIT SLOT LEWAT OVO berkomitmen untuk menghasilkan tenaga ahli radiologi yang tidak hanya profesional, tetapi juga siap bersaing di tingkat nasional. Dengan kurikulum yang up-to-date dan pengajaran yang berfokus pada keterampilan praktis, CARA DEPOSIT SLOT LEWAT OVO mempersiapkan mahasiswa untuk menghadapi tantangan di dunia medis. Kami berfokus pada pembelajaran berbasis teknologi terkini dan memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa dalam bidang radiologi, guna mencetak ahli radiologi yang kompeten dan memiliki daya saing tinggi di pasar kerja.

1. Apakah yang dimaksud Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji?

Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau sering disebut BPS-BPIH adalah Bank yang ditunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menerima setoran awal dan pelunasan BPIH dan menyetorkan pembayaran BPIH tersebut kepada BPKH.

2. Bagaimanakah proses pendaftaran haji

Lihat brosur Layanan Setoran Haji pada bagian e-brochure

3. Apakah ada maksimal usia untuk bisa mendaftarkan layanan ini?

Untuk saat ini belum ada.

4. Untuk nasabah berumur 12 tahun (kategori anak-anak) apakah harus datang ke cabang?

Nasabah berumur 12 tahun ke atas harus datang ke cabang, karena rekening yang dibuat atas nama nasabah, sehingga nasabah harus datang untuk tanda tangan.

5. Apakah setoran awal harus dilakukan dihari yang sama dengan pembukaan rekening? Dan apakah setoran selanjutnya bisa diangsur tiap bulan?

Setoran awal harus dibayarkan saat itu juga dihari yang sama dengan pembukaan rekening. Rekening tersebut tidak bisa untuk transaksi, hanya bisa digunakan untuk setoran awal dan saat pelunasan, sehingga tidak bisa untuk dilakukan angsuran tiap bulan.

6. Untuk bisa melakukan setoran awal BPIH di BCAS, apakah calon jamaah harus membuka tabungan dulu di BCAS/LSBU?

Calon jemaah diperkenankan melakukan setoran awal BPIH sepanjang nominal setoran awal BPIH telah tersedia baik di Tahapan Mabrur iB ataupun produk tabungan lainnya di BCA Syariah misalnya Tahapan iB.

Sebagai informasi, Tahapan Mabrur iB menawarkan berbagai keunggulan untuk membantu nasabah mempersiapkan kebutuhan ibadah diantaranya :

7. Apakah kelebihan yang diperoleh calon jemaah dengan menjadi nasabah BCA Syariah dan melakukan setoran BPIH di BCA Syariah?

Sebagaimana BPS BPIH lainnya, BCA Syariah telah TERKONEKSI dengan SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) Kementerian Agama.

Selain itu, BCA Syariah menawarkan berbagai kemudahan bagi nasabah/calon jemaah yaitu :

Tambahan kemudahan bagi nasabah BCA Syariah yang juga memiliki rekening di BCA, transfer dari rek BCA ke rekening BCA Syariah atau sebaliknya, melalui ATM BCA, mobile banking BCA dan mobile banking BCA Syariah tidak dikenakan biaya. Dengan demikian, nasabah menjadi lebih mudah untuk menabung dan bertransaksi.

8. Apakah yang dimaksud SISKOHAT?

SISKOHAT atau Sistem Komputerisasi Haji Terpadu adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang menjadi media untuk pencatatan baik pendaftaran, pelunasan, pembatalan dan segala hal yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji termasuk aspek keuangannya. SISKOHAT terintegrasi dengan penerbangan haji, perbankan dalam hal mutasi keuangan dan dengan seluruh bidang haji provinsi, kabupaten dan kota.

9. Dimanakah calon jemaah dapat melakukan pendaftaran ibadah haji?

Untuk menunaikan ibadah haji, setiap calon jemaah diharuskan mendaftarkan diri ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota sesuai alamat pada kartu identitas (KTP).

10. Jika alamat KTP dan alamat tempat tinggal berbeda, maka pendaftaran Haji dilakukan di Kantor Kemenag sesuai alamat yang mana?

Pendaftaran Haji dilakukan di Kantor Kemenag sesuai alamat KTP.

11. Berapa setoran awal BPIH?

Setoran awal BPIH adalah sebesar Rp 25 juta. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No. 6 Tahun 2010 tentang Prosedur dan Persyaratan Pendaftaran Haji.

Segala ketentuan mengenai pendaftaran haji, keberangkatan dan lain-lain terkait penyelenggaraan haji merupakan wewenang Kemenag dan mungkin terjadi perubahan sesuai keputusan Kemenag.

12. Kenapa setoran awal jumlahnya cukup besar mencapai Rp 25 juta?

Setoran awal BPIH merupakan salah satu cara Pemerintah untuk memastikan komitmen masyarakat yang mendaftarkan diri menjadi calon jemaah haji. Dengan kepastian dan komitmen itu, penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan baik.

Besaran yang terlalu rendah akan memudahkan masyarakat untuk mendaftar dan membatalkan komitmennya. Hal ini akan berdampak pada penyelenggraan ibadah haji secara keseluruhan. Besaran yang terlalu rendah juga dapat memperpanjang daftar tunggu yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Sementara dalam penyelenggaraan ibadah haji diperlukan perencanaan dan pengelolaan yang transparan dan akuntabel.

13. Mengapa nasabah harus segera mendaftar ke Kemenag selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah melakukan setoran?

Berdasarkan himbauan dari Kemenag untuk mendaftar maksimal 5 hari kerja setelah melakukan setoran, karena jika lewat dari 5 hari kerja, maka Kemenag membutuhkan proses pendaftaran nasabah yang lebih lama.

14. Jika sudah melakukan setoran awal melalui BPS lain dan sudah mendapat nomor porsi dari Kemenag, apakah bisa dipindahkan ke BCA Syariah?

Pembayaran setoran awal dan setoran pelunasan BPIH harus pada Bank yang sama, kecuali Bank penerima setoran awal tidak lagi beroperasi atau tidak lagi ditunjuk sebagai BPS BPIH

15. Mengapa ketika mendaftar, calon jemaah tidak dapat langsung berangkat ke tanah suci untuk menjalankan ibadah haji?

Karena kuota haji yang terbatas maka pendaftaran dan pemberangkatan jemaah ibadah haji menggunakan konsep first come first serve, sehingga jemaah yang baru mendaftar akan dimasukkan ke dalam daftar tunggu/waiting list hingga nomor porsi yang dimiliki jemaah tersebut masuk dalam alokasi porsi propinsi yang berhak berangkat pada tahun penyelenggaraan.

16. Apa yang dimaksud dengan kuota ibadah haji?

Kuota haji adalah jumlah jemaah yang dapat dilayani dalam setiap kali penyelenggaraan haji.

17. Apa saja hak-hak jemaah setelah melakukan pendaftaran ibadah haji?

Setelah melakukan pendaftaran dan membayarkan setoran awal, jemaah haji berhak mendapatkan nomor porsi dan masuk dalam waiting list keberangkatan.

18. Apakah yang dimaksud dengan SPPH?

SPPH adalah Surat Pendaftaran Pergi Haji, surat ini didapatkan ketika calon jemaah telah mendaftar sebagai jemaah ibadah haji di Kantor Kemenag Kab/Kota setempat. Di dalam SPPH tersebut akan tercantum nomor porsi.

19. Apa yang dimaksud dengan nomor porsi ibadah haji?

Nomor porsi adalah nomor urut pendaftaran yang didapatkan jemaah setelah mendaftar sebagai jemaah ibadah haji di Kantor Kemenag Kab/Kota setempat.

20. Jika suami dan istri atau orang tua dan anak daftar bersamaan ke Kantor Kemenag apakah dapat dipastikan akan berangkat haji pada tahun yang sama?

Agar suami istri atau keluarga bisa berangkat haji bersama-sama dalam satu kloter, maka :

dalam kondisi khusus, misal ada anggota keluarga telah berusia > 75 tahun, dapat mengajukan pemberangkatan ibadah haji lebih awal ke Kemenag dan salah satu anggota keluarga dapat diajukan untuk berangkat bersama lebih awal dari jadwal untuk mendampingi.

Segala ketentuan mengenai pendaftaran haji, keberangkatan dan lain-lain terkait penyelenggaraan haji merupakan wewenang Kemenag dan mungkin terjadi perubahan sesuai keputusan Kemenag.

21. Berapa lama waktu tunggu sejak mendaftar hingga keberangkatan?

Waktu tunggu keberangkatan bervariasi tergantung propinsi. Variasi ini bisa terjadi karena jumlah pendaftar yang telah masuk dalam waiting list serta pendaftar baru di masing-masing propinsi juga berbeda-beda. Untuk mengetahui jadwal keberangkatan, calon jemaah diminta aktif memperhatikan informasi melalui aplikasi Haji Pintar karena daftar tunggu dapat berubah sewaktu-waktu akibat dari adanya kemungkinan pembatalan calon jemaah.

22. Apa yang dimaksud dengan jemaah haji yang berhak melunasi BPIH?

Jemaah haji yang berhak melunasi BPIH adalah calon jemaah yang nomor porsinya masuk dalam alokasi propinsi sebagai daftar yang berhak berangkat haji pada tahun penyelenggaraan ibadah haji.

23. Kapan BPIH dapat dilunasi?

Calon jemaah dapat melunasi BPIH setelah nomor porsinya diumumkan termasuk dalam daftar yang berhak berangkat. Jadwal pelunasan akan diumumkan oleh Pemerintah.

24. Berapa pelunasan BPIH?

Setiap tahunnya, Pemerintah akan mengeluarkan keputusan tentang BPIH per embarkasi di tahun tersebut. Besar pelunasan adalah selisih setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi. Sebagai informasi, BPIH tahun 2018 berada pada range Rp31 jutaan s/d Rp39 jutaan (Sumber: Keppres No 7 Tahun 2018 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2018)

25. Apakah ada batas pelunasan bagi nasabah?

Biasanya 5 bulan sebelum keberangkatan akan diinformasikan bahwa nasabah akan berangkat. Kemenag akan membagi beberapa kelompok/grup. Pelunasan harus dilakukan 1 bulan sebelum keberangkatan.

26. Bagaimana tata cara pelunasan BPIH?

Segala ketentuan mengenai pendaftaran haji, keberangkatan dan lain-lain terkait penyelenggaraan haji merupakan wewenang Kemenag dan mungkin terjadi perubahan sesuai keputusan Kemenag.

27. Apa sajakah yang didapatkan ketika melunasi BPIH?

Sesuai dengan ketentuan Kemenag, calon jemaah yang melakukan pelunasan BPIH berhak mendapatkan perlengkapan berikut ini dari Bank:

Segala ketentuan mengenai pendaftaran haji, keberangkatan dan lain-lain terkait penyelenggaraan haji merupakan wewenang Kemenag dan mungkin terjadi perubahan sesuai keputusan Kemenag.

28. Jika pada tahun keberangkatan calon jemaah jatuh sakit bagaimana? Apakah keberangkatan bisa ditunda?

Calon jemaah dapat mengajukan penundaan haji dengan membuat surat kepada Kepala Kementerian Agama Kab/Kota disertai alasan kuat penundaan. Penundaan hanya dapat dilakukan 2 (dua) kali musim haji.

Segala ketentuan mengenai pendaftaran haji, keberangkatan dan lain-lain terkait penyelenggaraan haji merupakan wewenang Kemenag dan mungkin terjadi perubahan sesuai keputusan Kemenag.

29. Jika sebelum waktu keberangkatan, calon jemaah tutup usia bagaimana?

Dapat diajukan calon jemaah haji pengganti atau pengembalian BPIH kepada ahli waris.

Untuk pengajuan calon jemaah haji pengganti, ketentuannya sebagai berikut:

Pembatalan pendaftaran jemaah haji dilakukan di Kantor Kemenag Kab/ Kota dengan membawa persyaratan:

Untuk pengajuan pembatalan bagi jemaah yang meninggal dunia, maka surat permohonan pembatalan mencantumkan rekening ahli waris yang akan dijadikan tujuan transfer dana pengembalian BPIH (diutamakan rekening harus di BPS yang sama dengan jemaah wafat) serta melengkapi dokumen:

Setelah Bank menerima Surat Pembatalan, Bank melakukan koordinasi dengan Kemenag untuk tindak lanjut proses pembatalan yang akan diteruskan ke BPKH, lalu Bank menerima informasi dari BPKH untuk pengambilan Surat Instruksi Pendebetan Rekening.

Bank melakukan pendebetan rekening sesuai Surat Instruksi Pendebetan Rekening, lalu melakukan proses pemindahbukuan transaksi dari rekening BPKH ke rekening tabungan jemaah haji/ahli waris. Pengembalian terhadap ahli waris mengikuti ketentuan hukum berlaku.

Segala ketentuan mengenai pendaftaran haji, keberangkatan dan lain-lain terkait penyelenggaraan haji merupakan wewenang Kemenag dan mungkin terjadi perubahan sesuai keputusan Kemenag.

30. Berapa lama proses pengembalian setoran awal?

Proses pengembalian setoran awal akan melibatkan pihak Kemenag, BPKH dan Bank. Calon jemaah akan mendapatkan pemberitahuan lebih lanjut mengenai proses pengembalian setoran awal.

31. Jika pasangan suami dan istri sudah mendaftar haji sejak sebelum menikah dengan domisili berbeda. Apakah bisa mengajukan penggabungan agar dapat berangkat pada tahun yang sama?

Ketentuan untuk mengajukan penggabungan jemaah haji suami/istri dan anak kandung/orang tua, adalah sebagai berikut:

Segala ketentuan mengenai pendaftaran haji, keberangkatan dan lain-lain terkait penyelenggaraan haji merupakan wewenang Kemenag dan mungkin terjadi perubahan sesuai keputusan Kemenag.

32. Jika seorang jemaah telah berhasil mendaftar haji, kemudian calon jemaah tersebut pindah alamat. Apakah jemaah tersebut berangkat dari embarkasi sesuai kartu identitas lama atau sesuai kartu identitas baru?

Ketika berhasil mendaftarkan haji dan mendapat nomor porsi, calon jemaah tersebut sudah terdaftar sebagai calon jamah pada propinsi sesuai kartu identitasnya. Sehingga ketika jemaah pindah alamat dan mengganti kartu identitas, calon jemaah tetap terdaftar pada wilayah sesuai kartu identitas yang semula.

33. Jika sudah melakukan setoran awal melalui BPS lain dan sudah mendapat nomor porsi dari Kemenag, apakah bisa dipindahkan ke BCA Syariah?

Pembayaran setoran awal dan setoran pelunasan BPIH harus pada Bank yang sama, kecuali Bank penerima setoran awal tidak lagi beroperasi atau tidak lagi ditunjuk sebagai BPS BPIH.

34. Bagaimana tata cara pembatalan dan pengembalian BPIH? Pembatalan pendaftaran jemaah haji dilakukan oleh jemaah haji di Kantor Kemenag Kab/ Kota dengan membawa persyaratan: Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp. 6,000;

Segala ketentuan mengenai pendaftaran haji, keberangkatan dan lain-lain terkait penyelenggaraan haji merupakan wewenang Kemenag dan mungkin terjadi perubahan sesuai keputusan Kemenag.

35. Untuk nasabah berumur 12 tahun (kategori anak-anak) apakah harus datang ke cabang?

Nasabah berumur 12 tahun ke atas harus datang ke cabang, karena rekening yang dibuat atas nama nasabah, sehingga nasabah harus datang untuk tanda tangan.